Kedua buron Kasus korupsi Rsud bob Bazar kalianda vonis penjara

dibekuk Kedua buron Kasus korupsi Rsud bob Bazar kalianda vonis penjara  Regu Subdit III Direktorat Reserse Kezaliman Khusus Polda Lampung, pada Sabtu lalu. Polisi menciduk* kedua tersangka, di dua lokasi* bertolak belakang* di kawasan* Jakarta.

Direktur Reserse Melanggar Kasus korupsi Rsud bob Bazar  jalan Rawa Buntu Utara, Bumi Serpong Tentram, Tangerang, Banten. Lalu petugas berhasil* menciduk* Subadra Tholib, dikala* sedang di* lokasi* Parkir Terminal Kampung Rambutan,
Jakarta Timur.

“Kedua buron itu* merupakan* pihak rekanan dari PT Hutama Sejahtera Radofa yang memenangkan tender proyek alkes RSUD Bob Bazar, Kalianda tahun 2015 dengan skor sangkaan* menjangkau* Rp 10 miliar,”ujar Dicky, Kamis   kasus korupsi rsud bob bazar

kasus korupsi rsud bob bazar kalianda lampung selatan

kasus korupsi rsud bob bazar

“Kedua terduga* menjadi buronan, karena* dua kali membolos panggilan penyidik guna* dilakukan* pelimpahan etape* dua ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung,”ungkapnya.

Dari pernyataan* kedua buronan hal yang demikian, kata Dicky, sekitar* dalam pelariannya mereka bermigrasi-pindah daerah. Dalam persembunyiannya sejak* dua bulan terakhir ini,
keduanya sedang di* Jakarta.

Dicky mengutarakan, dalam perkara hal yang demikian, pihaknya menentukan* lima orang sebagai tersangka, dari kelima terduga* tiga terduga* lainnya,
Armen Patria eks Direktur RSUD Bob Bazar Kalianda, kemudian* Joni Gunawan eks ketua panitia lelang dan Robinson selaku penghubung.

“Armen, Joni dan Robinson sempat menjadi buronan, tapi* alhasil* ketiganya memberikan* diri,”terangnya.

Ketiga terduga* Armen, Joni dan Robinson sudah* menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang sejumlah* masa-masa* lalu. Dalam persidangan, Armen dan Joni,
mendapatkan empat eksemplar* periksa* senilai Rp 2,4 miliar dari Sutarman dan Subadra Tholib selaku pihak rekanan PT Hutama Sejahtera Radofa (PT.HSR).

Cek itu* diserahkan* karena* Armen dan Joni memenangkan PT HSR sebagai perusahaan yang menggarap* proyek alkes RSUD Bob Bazar Kalianda tahun sangkaan* 2015.

Sesudah sempat buron (DPO), dua tertuduh* situasi sulit* korupsi pengadaan peralatan* kesehatan RSUD Bob Bazar, Kalianda Lampung Selatan, Sutarman dan Subadri Thalib,
akibatnya menjalani sidang dengan aktivitas* pembacaan putusan yang dilangsungkan* di PN Tanjungkarang, Rabu sore.
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Mansyur menuturkan kedua tertuduh* itu* tiap* dihukum sekitar* 1 tahun dan 2 bulan penjara, serta diwajibkan*
untuk menunaikan* denda Rp50 juta subsider 2 bulan penjara. Atas putusan itu* tertuduh* mengaku* terima, sementara* JPU pikir-pikir.

kasus korupsi rsud bob bazar kalianda lampung selatan


Putusan itu* lebih enteng* dari tuntutan Jaksa Penuntut Biasa (JPU) yang sebelumnya menuntut tertuduh* sekitar* setahun* dan delapan bulan penjara.
\"Para tertuduh* ini ditentukan* bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 3 Tahun 1999 mengenai* Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No 20 Tahun 2001
mengenai* Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 mengenai* Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat ke-1 KUHP Pidana,\" ujar Mansir di persidangan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengucapkan* hal-hal yang memberatkan perbuatan* tertuduh* tak mengindahkan program pemerintah dalam pembinasaan* korupsi,
Para tertuduh* tak mengakui terus cemerlang* perbuatannya. Meski yang meringankan kedua tertuduh* memiliki* tanggungan keluarga.
Kedua tertuduh* sebelumnya telah* masuk susunan* penyelidikan* orang (DPO), bersangkutan* persoalan* korupsi pengandaan peralasan kesehatan, RSUD Bob Bazar,
Kalianda Lampung Selatan, Sutarman dan Subadri Thalib, diringkus Regu Reskrim Polda Lampung, di lokasi* persembunyiannya, di Jakarta dan Tangerang, Banten.
Tersangka berinisial ST anda* tangkap dikala* mengumpet di suatu* penginapan di kawasan*  


Anwar ditemani Kasubdit 3 Tipikor Kriminalitas Awam Polda Lampung, Kompol Yoni Rizal Kova, dan Kasubbid Penmas Polda Lampung, Kompol Buyamin Rene,
ketika ekspose di ruang Meeting Room Ditkrimsus Polda Lampung, pada Kamis lalu.
Menurut penjelasan* dari* M Anwar, kronologi penangkapannya bermula* pihaknya memperoleh info dari petugas terkait* persembunyian kedua DPO hal yang demikian. Sebagai upaya tindak lanjut,
pihaknya membentuk* regu guna* menjalankan* pengejaran dan penyergapan. “Regu aku bentuk* sendiri, guna* melaksanakan* pengejaran dan penyergapan. Pertama anda* menciduk*
tersangka ST, keesokan harinya anda* meringkus terduga* SB. Mereka anda* bawa ke Polda Lampung Lampung dan segera anda* bendung,” kata Anwar.
Mengenai kasusnya, M Anwar menyuarakan* dua-duanya* yaitu**dua dari lima terduga* perkiraan* keadaan sulit* gratifikasi Rumah Sakit Bob Bazar
bernilai Rp10 miliar lebih yang tiga terduga* lainnya sudah* lebih dahulu di berikan* ke Kejaksaan Tinggi Lampung. “Mereka ditopang* karena* anda*
masih melaksanakan* pengembangan terkait* dengan tak kooperatifnya tersangka. Mereka menyampingkan* panggilan penyidik Kita sedang dalami mengapa* mereka melarikan
diri dan siapa saja yang tercebur* membantunya melarikan diri,” katanya.
Menurut penjelasan* dari* Anwar, pihaknya butuh* menganalisis* dalil* mereka melarikan diri, karena* terdapat* pasal yang dilanggar, merupakan* menghalang-halangi penelusuran,
Pasal 21 Undang-Undang Tipikor. Disinggung kapan dua terduga* dilimpahkan, M Anwar menegaskan andai* pengembangan dan pendalaman hal yang demikian* telah* selesai,
langsung mungkin* pihaknya bakal* lantas melimpahkannya, sebab* perkara duagaan gratifikasi perangkat* kesehatan dan kedokteran hal yang demikian* sudah* komplit.
Rewrite Tulisan Lainnya.

kasus korupsi rsud bob bazar kalianda lampung selatan


Dalam sidang yang dilangsungkan* di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis Dedi mengucapkan* pada dikala* ia membawa** kendaraan beroda empat Robinson ke Bank Lampung, segera* ia diberi periksa* oleh istri Robinson.

\"Dikala hal yang demikian* Pak Robinson nyuruh mengencerkan* cek hal yang demikian* dan dipinta mengekor* Pak Untung yang terbit* dari kendaraan beroda empat beda* untuk mengencerkan* uang. Pada dikala* pencairan, Pak Untung malahan* ada. Uang yang dicairkan selama* satu miliar rupiah lebih,\" katanya di hadapan majelis hakim.

Dedi membeberkan, sesudah mengencerkan* uang, ia dipinta Robinson guna* naik kendaraan beroda empat tertuduh* Untung yang terdapat* di depan kendaraan beroda empat Robinson.

\"Ketika di dalam kendaraan beroda empat terdapat* Pak Joni dan sopirnya. Dikala hal yang demikian* aku diangkut* ke lokasi* tinggal* Pak Armen yang terdapat* di Telukbetung. Hingga di sana aku letakan uang itu* di lantai ruang tetamu,\" katanya. kasus korupsi rsud bob bazar kalianda lampung selatan

0 komentar :

Posting Komentar